Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dikritik: Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

Putusan MK
Putusan MK soal pemisahan Pemilu dikritik, dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Foto: Istimewa.

DINEWS.ID – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Lembaga Studi Visi Nusantara Maju (LS Vinus), yang menyebut putusan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta mengganggu konsistensi sistem hukum nasional.

Yusfitriadi, pendiri LS Vinus, menilai keputusan MK itu bukan hanya menimbulkan kontroversi, tetapi juga bisa menjadi contoh buruk bagi sistem ketatanegaraan Indonesia di masa mendatang.

“Jika putusan MK dianggap tidak konstitusional, maka itu bisa menjadi preseden negatif bagi undang-undang lainnya,” ujarnya kepada timetoday.id pada Rabu, 3 Juli 2025.

Ia menekankan bahwa jika suatu undang-undang dianggap bermasalah, seharusnya cukup diuji di MK, bukan malah MK yang melanggar prinsip hukum itu sendiri. Menurutnya, hal itu dapat merusak nalar hukum dan menciptakan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *