Banu juga menjelaskan perbedaan program RTLH yang bersumber dari APBD Kota Bogor, dengan bantuan sosial lainnya seperti Rutilahu dan BSPS.
“Bansos tidak boleh mewajibkan masyarakat mengeluarkan uang di luar pencairan tersebut. Semua biaya, termasuk untuk tukang, sudah termasuk dalam bantuan sebesar 15%,” jelasnya.
Banu mengapresiasi respons cepat dari Camat Tanah Sareal, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim), serta Satpol PP yang turut hadir untuk menyelesaikan masalah ini.
“Saya berharap ini bisa menjadi pembelajaran agar pelayanan pemerintahan bisa lebih baik ke depannya,” katanya.













