Menurutnya, ada ketidakpatuhan terhadap regulasi terkait pencairan bantuan, termasuk penggunaan Keputusan Wali Kota (Kepwal) tahun 2023 yang sudah tidak berlaku lagi. Dan salah satu kejanggalan yang ditemukannya adalah, warga penerima bantuan diarahkan untuk membeli material di toko tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ini tidak ada dasar regulasinya. Warga tidak boleh diwajibkan membeli material di toko yang sudah ditentukan,” tambah Banu.
Ia juga menekankan pentingnya menghindari monopoli dalam penyediaan bahan bangunan. Dan menurutnya, tidak boleh ada koordinator yang menentukan secara tertulis toko material mana yang harus digunakan.
“Pembentukan koordinator sepertinya tidak melibatkan pengurus wilayah setempat. Koordinator yang dibentuk tidak mewakili warga secara keseluruhan, dan ada beberapa RW yang tidak dilibatkan,” ungkapnya.













