Kasus terakhir, tambah Lesmana, pencurian 2 unit sepeda di Perumahan The Nature, Desa Babakan Madang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 12 Oktober 2024 lalu, sekira pukul 05.00 WIB.
Setelah unit Reskrim Polsek Babakan Madang melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin, 14 Oktober 2024 di kediamannya tepatnya di daerah Tanjung Sari, Kabupaten Bogor.
“Pelaku berinisial DS kita amankan. Dan dari tangannya, kita dapati 2 unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah yang belum terjual,” bebernya.
Dari tangan para tersangka, sejumlah barang bukti berupa gulungan tali plastik, tali karet, sepeda motor Honda Beat putih, senjata tajam golok dan 2 unit sepeda diamankan oleh pihak Kepolisian.
Para pelaku tersebut, terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 1E, 4E dan 5E KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.
/***
Editor: YB