Isu SPPG Fiktif Mencuat, Pemkot Bogor Siap Laporkan Pelaku Jual Beli Titik ke Aparat Penegak Hukum

8008cf28 fded 4789 ad4c 128b61af475d
Ilustrasi/Istimewa

DINEWS.ID – Munculnya dugaan praktik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) fiktif di sejumlah daerah menjadi perhatian pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Temuan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim investigasi bersama Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Cilacap mengungkap adanya sekitar 100 titik SPPG yang diduga fiktif karena tidak memiliki bangunan fisik. Bahkan, sejumlah titik koordinat diketahui berada di kawasan hutan, area persawahan, hingga pemakaman yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli titik.

Menanggapi persoalan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan hingga saat ini belum menemukan kasus serupa di wilayahnya.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan bahwa Pemkot Bogor terus melakukan pengawasan dan verifikasi secara ketat terhadap seluruh SPPG yang beroperasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga Selasa (23/6/2026), pihaknya belum menerima laporan maupun menemukan keberadaan dapur atau SPPG fiktif di Kota Bogor.

“Kami memastikan setiap SPPG yang beroperasi tercatat secara resmi dan aktif di portal resmi MBG. SPPG yang sah harus melalui proses verifikasi dan memperoleh status verified atau tanda centang biru pada sistem resmi,” ujar Jenal Mutaqin saat ditemui di Jalan Sudirman, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, Pemkot Bogor memperketat proses validasi administrasi maupun verifikasi fisik di lapangan guna menutup celah praktik spekulasi maupun jual beli titik yang tidak sesuai dengan ketentuan Badan Gizi Nasional.

Jenal menegaskan bahwa tidak ada mekanisme jual beli titik dalam sistem yang telah diatur oleh BGN. Oleh karena itu, apabila ditemukan indikasi praktik tersebut, pemerintah daerah tidak akan ragu untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Jika ditemukan praktik fiktif atau jual beli titik seperti yang informasinya muncul di beberapa daerah, kami akan telusuri siapa pihak yang terlibat dan melaporkannya kepada pihak berwajib. Tidak ada jual beli titik dalam sistem yang diatur oleh BGN. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengawal program ini agar berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Meski Kota Bogor dinyatakan bebas dari temuan SPPG fiktif, Pemkot Bogor tetap menerapkan pengawasan ketat terhadap seluruh dapur MBG yang telah beroperasi. Melalui Satgas SPPG Kota Bogor, evaluasi dan penertiban dilakukan secara berkala guna memastikan standar keamanan pangan dan kualitas layanan tetap terjaga.

Jenal mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat dua dapur SPPG yang sempat dihentikan sementara operasionalnya sebagai bagian dari langkah evaluasi.

“Saya sudah menegaskan kepada Satgas bahwa apabila ditemukan persoalan pada kualitas makanan atau adanya laporan keracunan, harus segera dilakukan inspeksi mendadak. Keselamatan penerima manfaat, terutama anak-anak, menjadi prioritas utama,” katanya.

Menurut Jenal, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah daerah dalam menjaga kualitas makanan yang disajikan melalui program MBG, meskipun kewenangan penutupan operasional secara formal berada di bawah regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat melalui BGN.

“Kami berkomitmen mengawal program ini sebaik-baiknya demi memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Satgas MBG Kota Bogor, Irfan Zaky, membenarkan adanya penghentian sementara operasional dua SPPG tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan penutupan permanen.

Menurut Irfan, kedua SPPG yang sempat dihentikan sementara adalah SPPG Bogor Utara Tanah Baru 3 dan SPPG Tanah Sareal Kedung Badak 3. Penghentian operasional dilakukan pada Mei 2026 untuk keperluan renovasi dan peningkatan fasilitas.

“Memang ada dua SPPG yang sempat disuspend pada bulan Mei. Namun saat ini keduanya sudah kembali beroperasi dan melayani penerima manfaat seperti biasa,” ujar Irfan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *