DINEWS.ID – Penyaluran sejumlah program bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD Kota Bogor dilaporkan mengalami keterlambatan akibat perbedaan penafsiran terhadap aturan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Persoalan tersebut mendorong DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera merevisi Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) terkait penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar tidak lagi menimbulkan multitafsir di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengatakan DPRD dan Pemkot telah mencapai kesepahaman untuk memperbaiki substansi surat edaran tersebut, khususnya pada aspek penggunaan data penerima manfaat.
“Kami di DPRD sepakat surat edaran itu direvisi pada objek datanya agar tidak menimbulkan salah tafsir dan tidak menghambat bantuan sosial yang sebenarnya sudah terjadwal dan telah memiliki data penerima by name by address (BNBA),” ujar Fajar usai audiensi di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, kesalahan penafsiran terhadap surat edaran tersebut berdampak langsung pada tertundanya sejumlah program bantuan yang telah dianggarkan dalam APBD Kota Bogor.
Program yang terdampak antara lain bantuan penebusan ijazah bagi sekitar 265 penerima manfaat, Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk sekitar 800 penerima manfaat, serta program bantuan pendidikan Bidikmisi yang menyasar sekitar 300 penerima manfaat.
“Totalnya kurang lebih 1.300 penerima manfaat yang hingga saat ini belum menerima bantuan. Mudah-mudahan setelah persoalan ini diselesaikan, penyaluran dapat segera dilakukan,” katanya.
Selain meminta revisi surat edaran, DPRD juga mendorong Pemkot Bogor menyediakan mekanisme sanggah bagi masyarakat yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Menurut Fajar, penggunaan DTSEN yang mengelompokkan masyarakat berdasarkan kategori desil masih menimbulkan sejumlah keluhan. Karena itu, diperlukan sistem pengaduan yang jelas serta mekanisme tindak lanjut yang terukur.
“Kami meminta adanya petunjuk teknis yang jelas terkait mekanisme sanggah. Ketika masyarakat merasa data mereka tidak sesuai atau belum diperbarui, mereka harus mengetahui ke mana harus menyampaikan pengaduan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, menegaskan bahwa DPRD tidak menolak penggunaan DTSEN. Namun, menurutnya, data tersebut belum cukup akurat untuk dijadikan satu-satunya dasar dalam menentukan penerima bantuan sosial yang bersumber dari APBD daerah.
Ia mengungkapkan masih ditemukan sejumlah kasus di mana warga miskin justru berada pada kelompok desil tinggi, sementara warga yang dinilai lebih mampu masuk dalam kategori desil rendah.
“Data ini masih membutuhkan perbaikan. Masih ada data yang belum bersih, belum rapi, dan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi faktual di lapangan. Itu yang menjadi dasar kami meminta agar surat edaran tersebut direvisi,” ujarnya.
Said menambahkan bahwa DPRD tetap mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Namun, implementasinya perlu mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat di daerah.
“Jika datanya belum sepenuhnya akurat, tentu belum tepat dijadikan satu-satunya rujukan untuk menentukan penerima bantuan sosial daerah,” katanya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Bogor, Atep Budiman, menjelaskan bahwa Surat Edaran Sekda pada awalnya diterbitkan untuk merespons persoalan penonaktifan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang menggunakan basis data DTSEN.
Namun dalam pelaksanaannya, beberapa perangkat daerah menafsirkan surat edaran tersebut sebagai dasar pembatasan seluruh program bantuan sosial yang menggunakan APBD.
“Penafsiran itulah yang kemudian menyebabkan terhambatnya pelaksanaan sejumlah program bantuan yang sebenarnya sudah diamanatkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan seharusnya dapat segera disalurkan,” jelas Atep.
Karena itu, Pemkot Bogor bersama DPRD sepakat untuk memperjelas redaksi surat edaran agar hanya berlaku dalam konteks program PBI-APBD dan tidak menghambat program bantuan sosial lainnya.
Atep juga mengakui bahwa kualitas data DTSEN masih membutuhkan penyempurnaan. Data tersebut merupakan hasil integrasi dari tiga sumber data nasional, yakni Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“DTSEN tidak bisa dikatakan 100 persen valid karena kondisi sosial ekonomi masyarakat sangat dinamis. Hari ini seseorang bisa berada pada kategori tertentu, namun beberapa waktu kemudian kondisinya dapat berubah,” ujarnya.
Sebagai langkah jangka panjang, Pemkot Bogor saat ini tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menjadi payung hukum penggunaan DTSEN dalam berbagai program pengentasan kemiskinan yang didanai melalui APBD Kota Bogor.
“Tujuannya agar program bantuan benar-benar tepat sasaran, efektif, efisien, dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap memperhatikan rasa keadilan sesuai kondisi masyarakat Kota Bogor,” pungkas Atep. (Yis)










