DINEWS.ID – Cegah Kecurangan PPDB, Disdukcapil yang masuk di unsur Panitia PPDB Kota Bogor melaksanakan Verifikasi dan Validasi dokumen kependudukan (KK, KTP) yang dijadikan persyaratan PPDB. Sesuai Perwali Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB Tahun 2024 di Kota Bogor,
Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan, sesuai Perwali Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB Tahun 2024 di Kota Bogor, maka Disdukcapil masuk di unsur Panitia PPDB Kota Bogor, di mana tugasnya adalah melaksanakan Verifikasi dan Validasi dokumen kependudukan (KK, KTP) yang dijadikan persyaratan PPDB, dengan melakukan pemadanan data sesuai database kependudukan yang ada di aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Kemendagri.
Adapun verifikasi validasi tersebut dilakukan untuk PPDB level SMP, sementara level SD dilaksanakan oleh panitia di satuan pendidikan masing-masing dan level SMA adalah merupakan kewenangan Disdik Provinsi.
“Progresnya sudah selesai dilaksanakan, dengan pendaftar PPDB SMP secara online sebanyak 10.978 pendaftar dan sebanyak 417 berkas pendaftar dianggap tidak memenuhi persyaratan PPDB sesuai Perwali 13 Tahun 2024 tersebut,” katanya.