Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendorong transformasi menuju Smart City atau Kota Cerdas melalui penguatan regulasi dan digitalisasi pelayanan publik. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerapan sistem pembayaran parkir nontunai untuk meningkatkan transparansi transaksi sekaligus menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pemkot Bogor menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Dedie, regulasi Kota Cerdas akan menjadi landasan hukum untuk mengintegrasikan kebijakan pemerintahan, pelayanan publik, infrastruktur, dan partisipasi masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi. Upaya ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta kesejahteraan warga.
“Penyelenggaraan Kota Cerdas ini akan mencakup enam dimensi utama, yaitu tata kelola birokrasi cerdas, ekonomi cerdas, kehidupan berkota cerdas, masyarakat cerdas, lingkungan cerdas, dan mobilitas cerdas. Seluruh dimensi ini harus dilaksanakan secara sinergis agar pelayanan publik berjalan lebih efektif,” papar Dedie.
Enam dimensi tersebut menjadi bagian dari rancangan pengembangan Kota Bogor agar pemanfaatan teknologi tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyentuh tata kelola pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
Regulasi Kota Cerdas Atur Integrasi Data dan Keamanan Informasi
Raperda Penyelenggaraan Kota Cerdas dirancang untuk mengatur sejumlah aspek penting dalam digitalisasi pemerintahan. Di antaranya penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), integrasi dan interoperabilitas data antarinstansi, serta pengembangan pusat kendali.
Pengaturan tersebut juga mencakup keamanan informasi dan perlindungan data pribadi masyarakat. Dengan integrasi data, berbagai instansi diharapkan dapat menjalankan pelayanan secara lebih terkoordinasi dan mengurangi hambatan pertukaran informasi.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan, regulasi itu mengamanatkan pembentukan Dewan Kota Cerdas dan Tim Pelaksana Kota Cerdas. Pemkot Bogor juga berkomitmen menyelesaikan peraturan teknis pelaksanaannya paling lambat satu tahun sejak Perda diundangkan.
Artinya, pelaksanaan program Kota Cerdas nantinya tidak hanya bergantung pada penetapan regulasi, tetapi juga membutuhkan aturan teknis yang mengatur implementasi di lapangan.
Sistem Parkir Akan Beralih ke Pembayaran Digital
Selain penguatan tata kelola pemerintahan, Pemkot Bogor turut mendorong perubahan sistem perparkiran melalui Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Digitalisasi menjadi salah satu fokus utama dalam pembenahan pengelolaan parkir, baik di tepi jalan umum maupun area parkir swasta.
Dedie menekankan pentingnya penerapan pembayaran nontunai melalui berbagai metode, seperti QRIS, kartu elektronik, hingga sensor otomatis. Sistem tersebut diharapkan dapat memperkuat pencatatan transaksi dan meningkatkan akuntabilitas penerimaan daerah.
“Integrasi data transaksi secara real-time, baik dari parkir swasta maupun parkir tepi jalan umum, sangat penting untuk memudahkan rekonsiliasi penerimaan daerah sekaligus mencegah kebocoran pendapatan,” tegasnya.
Melalui sistem digital, transaksi parkir diharapkan tercatat secara lebih terstruktur sehingga penerimaan dapat direkonsiliasi dengan lebih mudah. Langkah ini juga ditujukan untuk mengurangi potensi selisih antara transaksi di lapangan dan pendapatan yang masuk ke kas daerah.
Meski demikian, penerapan sistem parkir digital membutuhkan pengaturan yang jelas agar mekanisme pembayaran dan pencatatan dapat berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Pengelolaan Jukir dan Pengendalian Kemacetan Ikut Disiapkan
Pembenahan perparkiran juga menyentuh aspek sumber daya manusia, terutama juru parkir atau jukir. Pemkot Bogor menyoroti pentingnya pengaturan mekanisme rekrutmen dan sistem penggajian petugas parkir agar mereka dapat bekerja secara lebih profesional.
Selain itu, pemerintah daerah merencanakan penetapan kawasan pengendalian parkir di sejumlah titik kemacetan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk membantu mengatur penggunaan ruang parkir sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas.
Pemkot Bogor juga merencanakan penyediaan fasilitas park and ride yang terintegrasi dengan transportasi massal. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat memarkir kendaraan di lokasi tertentu sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan umum.
Rencana tersebut menjadi bagian dari dimensi mobilitas cerdas yang diusung dalam pengembangan Kota Bogor. Pengelolaan parkir, integrasi transportasi, dan penggunaan teknologi diharapkan dapat dirancang sebagai satu kesatuan dalam penataan mobilitas perkotaan.
Di akhir penyampaiannya, Dedie berharap kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, dan berbagai pemangku kepentingan terus diperkuat untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan berbagai pemangku kepentingan terus diperkuat untuk mendukung terwujudnya Kota Bogor yang nyaman, tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan,” tutup Dedie.
Melalui Raperda Kota Cerdas dan Raperda Penyelenggaraan Perparkiran, Pemkot Bogor menyiapkan landasan regulasi untuk memperluas digitalisasi layanan pemerintahan dan pengelolaan parkir. Namun, penerapan kebijakan tersebut tetap bergantung pada proses penetapan Perda serta penyusunan aturan teknis pelaksanaannya.













