Cegah Kecurangan PPDB 2024, Disdukcapil Kota Bogor Lakukan Ini

PPDB
Cegah Kecurangan PPDB 2024, Disdukcapil Kota Bogor Lakukan Ini. Foto: DINEWS.ID.

“Iya karena itu kewenangan Disdik Provinsi, maka kami tidak bisa berkomentar lebih jauh. Tetapi prinsipnya, bahwa setiap dokumen kependudukan yang diterbitkan Dukcapil termasuk KK, itu didasari adanya permohonan dari si pemohon dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dan apabila si pemohon memberikan informasi atau keterangan palsu, maka itu masuk dalam kategori pidana sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan bisa dapat dikenakan sanksi penjara dan denda administrasi,” tegas Ganjar.

Namun meski demikian, lanjut Ganjar, pada prinsipnya Disdukcapil Kota Bogor terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Kami siap membantu termasuk pihak KCD Wilayah II apabila memang ada hal-hal yang perlu bantuan verifikasi dan validasi berkas kependudukan sebagai persyaratan PPDB SMA,” pungkasnya.

/***

Editor: YB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *