Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan tenggat waktu maksimal satu bulan kepada penyedia layanan jaringan atau provider untuk menurunkan kabel udara yang semrawut dan memindahkannya ke bawah tanah. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penataan jaringan fiber optic sekaligus memperbaiki estetika kota.
Penertiban kembali dilakukan melalui pemotongan kabel melayang di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Bogor Tengah, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor menata jaringan utilitas yang selama ini dinilai mengganggu kerapian ruang kota.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan penertiban kabel udara merupakan kelanjutan dari kolaborasi antara pemerintah daerah dan penyedia layanan jaringan yang telah dirintis sejak 2021.
“Ini merupakan kelanjutan dari progres penurunan kabel udara yang semrawut dan tidak beraturan. Sinergi dan kolaborasi ini sudah kita bangun agar wajah Kota Bogor terlihat lebih tertib dan rapi,” ujar Dedie.
Pemkot Bogor menargetkan penataan kabel udara sepanjang 20 kilometer selama 2026. Namun, hingga Oktober, realisasi penertiban baru mencapai 9 kilometer. Dengan demikian, masih terdapat 11 kilometer ruas jalan yang menjadi bagian dari target penataan tahun ini.
Perizinan Jadi Kendala Penurunan Kabel
Dedie mengakui pelaksanaan penurunan kabel udara menghadapi sejumlah kendala teknis dan birokrasi. Salah satu hambatannya adalah proses perizinan ketika jalur utilitas harus melintasi perlintasan sebidang rel kereta api, jalan nasional, maupun jalan provinsi.
Koordinasi dengan berbagai lembaga terkait diperlukan agar pengerjaan dapat berlangsung sesuai ketentuan. Kondisi tersebut turut memengaruhi kecepatan pelaksanaan penataan kabel di sejumlah ruas jalan.
Meski demikian, Pemkot Bogor tetap melanjutkan penertiban di beberapa kawasan strategis. Selain Jalan RE Martadinata, penataan juga menyasar Jalan Merdeka, Jalan Perintis Kemerdekaan, kawasan Sukasari, dan Jalan Siliwangi.
Penertiban tidak hanya berfokus pada pemotongan kabel yang menggantung di udara. Pemkot juga menyoroti pentingnya menjaga kondisi jalan setelah pekerjaan pemindahan jaringan selesai.
Dedie meminta pelaksana proyek galian segera merapikan sisa material dan bekas galian agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat. Area pekerjaan harus ditangani dengan baik supaya tidak membahayakan pengguna jalan maupun mengganggu mobilitas warga.
Penataan Kabel di RE Martadinata Capai 2,7 Kilometer
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, menjelaskan bahwa penanganan kabel melayang di kawasan Jalan RE Martadinata dan Jalan Tentara Pelajar mencakup bentangan sepanjang 2,7 kilometer.
Setelah pekerjaan di kawasan tersebut, Pemkot Bogor merencanakan pergeseran alat berat menuju sentra niaga Jalan Suryakencana dalam dua hingga tiga bulan ke depan. Penataan di kawasan tersebut ditargetkan mencakup panjang 2,6 kilometer.
Rencana pekerjaan di Jalan Suryakencana menjadi perhatian karena kawasan itu merupakan sentra niaga yang memiliki aktivitas ekonomi. Karena itu, Dedie meminta para pemilik toko di sepanjang jalur tersebut mulai menyesuaikan diri dengan rencana pengerjaan yang akan dilakukan.
Penyesuaian diperlukan agar proses penataan jaringan utilitas dapat berjalan tanpa mengabaikan aktivitas usaha dan mobilitas masyarakat di kawasan perdagangan tersebut.
Provider Diberi Waktu Lebih Panjang
Terkait tenggat penertiban, Juniarti menyebut Dinas PUPR masih memberikan kesempatan kepada provider untuk menindaklanjuti kabel udara milik mereka dalam waktu satu bulan.
“Kita masih memberikan waktu satu bulan untuk menurunkan semuanya. Sebelumnya terkendala koordinasi dengan lembaga terkait sehingga pengerjaan agak tersendat,” ungkap Juniarti.
Tenggat tersebut lebih panjang dibandingkan ketentuan sebelumnya yang memberikan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja. Perpanjangan ini diberikan dengan mempertimbangkan kendala koordinasi dengan lembaga terkait yang sempat memperlambat pekerjaan.
Juniarti menegaskan bahwa penertiban kali ini difokuskan pada jaringan telekomunikasi, terutama kabel fiber optic. Sementara itu, kabel udara milik PLN belum termasuk dalam operasi pemotongan karena membutuhkan mekanisme penanganan serta pertimbangan keamanan yang berbeda.
Pemisahan penanganan tersebut menunjukkan bahwa penataan jaringan udara perlu mempertimbangkan jenis utilitas dan prosedur keselamatan masing-masing.
Dengan target 20 kilometer sepanjang 2026, Pemkot Bogor masih perlu menuntaskan sisa pekerjaan yang belum terealisasi. Tenggat satu bulan bagi provider diharapkan dapat mempercepat penurunan kabel telekomunikasi sekaligus mendukung upaya membuat ruas jalan di Kota Bogor lebih tertata.













