Klaim Kembali Lahan 4,1 Hektare di Cijeruk, Endang Pratiwi Kosongkan Vila yang Disengketakan

Proses pengosongan bangunan vila di atas lahan seluas 4,1 hektare di Blok Kina 45, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Proses pengosongan bangunan vila di atas lahan seluas 4,1 hektare di Blok Kina 45, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Dok: Istimewa

Endang Pratiwi Wahyudi, S.H., mengklaim kembali lahan seluas 4,1 hektare di Blok Kina 45, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dengan melakukan pengosongan bangunan vila pada Rabu, 14 Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mengambil alih lahan yang menurut pihak Endang telah diduduki pihak lain selama setahun terakhir.

Pantauan di lokasi pada Rabu siang, proses pengosongan diwarnai pemindahan barang-barang yang ditinggalkan penghuni sebelumnya dari deretan kamar ke area bangunan aula. Sejumlah tindakan juga dilakukan untuk membatasi akses ke kawasan vila.

Pihak Endang mencopot beberapa pintu kamar, memasang penutup pada meteran listrik, serta membeton pagar di pintu masuk utama. Papan informasi berisi larangan masuk yang dipasang oleh Suryanto, selaku kuasa hukum pihak yang bersengketa, turut dicabut karena dinilai dipasang tanpa izin pemilik lahan menurut pihak Endang.

WhatsApp Image 2026 10 14 at 22.19.54 1

Di tengah proses tersebut, Endang menegaskan bahwa dirinya merasa berhak mempertahankan lahan yang diklaim sebagai aset miliknya. Ia juga menyebut sengketa yang terjadi bukan berasal dari pihaknya.

“Terkait masalah tanah di Cipelang ini, kami berhadapan dengan pihak yang kami anggap sebagai mafia tanah. Apapun yang namanya gugat-menggugat, itu asalnya bukan dari pihak kami. Ini kan tanah saya, jadi saya merasa berhak untuk mempertahankannya,” tegas Endang Pratiwi di lokasi, Rabu, 14 Oktober 2026.

Kuasa hukum Endang, Fuji Handriana, S.H., menyatakan pengosongan tersebut merupakan upaya kliennya membersihkan lahan garapan dari pihak-pihak yang dinilai tidak memiliki hak untuk berada di kawasan tersebut.

Fuji juga mengatakan pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan perusakan dan tindakan memasuki pekarangan tanpa izin ke Polres Bogor.

“Kami sudah bersihkan semuanya. Kami juga meminta dengan tegas kepada oknum prajurit TNI yang sempat berada di lokasi untuk segera turun dan keluar dari tanah garapan kami, karena tidak ada hubungannya oknum tersebut berada di sini,” ungkap Fuji.

Sejumlah Anggota TNI Masih Berada di Kawasan Vila

Saat pengosongan berlangsung, sejumlah anggota TNI terlihat masih beraktivitas di dalam kawasan vila. Awak media yang berada di lokasi telah berupaya meminta klarifikasi kepada para anggota tersebut.

Namun, tidak ada satu pun yang bersedia memberikan keterangan. Mereka juga terkesan menghindari kamera wartawan ketika hendak dimintai penjelasan mengenai keberadaan mereka di kawasan yang tengah disengketakan.

Hingga proses pengosongan berlangsung, keterangan dari anggota TNI yang berada di lokasi belum diperoleh. Karena itu, keberadaan mereka dalam kawasan vila belum dapat dijelaskan lebih lanjut berdasarkan informasi yang tersedia.

Riwayat Kepemilikan Lahan di Blok Kina 45

Fuji menjelaskan, klaim kepemilikan Endang atas lahan tersebut berawal dari transaksi oper alih garapan dengan pemilik sebelumnya, Rosiana, pada 10 Juni 2001. Transaksi itu disebut bernilai Rp2,6 miliar dan dilakukan dengan mengatasnamakan Suhendro.

Keterangan mengenai pencatatan lahan juga disampaikan Kepala Desa Cipelang, Kiki Sukiwan. Menurut informasi yang disampaikan pihak Endang, Kiki memastikan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) serta register desa, garapan di Blok Kina 45 tercatat atas nama Suhendro.

Meski demikian, sengketa kepemilikan lahan tersebut telah melibatkan pihak lain yang juga mengklaim memiliki hak atas kawasan itu. Perselisihan tersebut bahkan telah bersinggungan dengan proses hukum di Pengadilan Negeri Cibinong.

Pada Oktober 2025, majelis hakim PN Cibinong menjatuhkan putusan bersalah kepada Dedi Sumardi dan Sahroni alias OP dalam perkara tindak pidana perusakan bangunan toilet di lahan tersebut. Keduanya dijatuhi hukuman pidana masing-masing delapan bulan dan enam bulan penjara dengan masa percobaan.

Putusan tersebut berkaitan dengan perkara perusakan bangunan di lokasi, sementara persoalan klaim kepemilikan lahan juga menjadi bagian dari sengketa yang disampaikan para pihak.

Pihak Endang Sebut Ada Dugaan Alamat Fiktif dalam SPH

Fuji turut menyoroti dokumen yang disebut digunakan Yeni Saripudin dan Ade Siano Agung, pihak yang menurutnya selama ini mengklaim lahan milik kliennya.

Ia menduga Surat Pengakuan Hak (SPH) yang digunakan kedua pihak tersebut memuat alamat fiktif. Fuji mengatakan tim hukumnya telah melakukan investigasi lapangan untuk menelusuri alamat yang tercantum dalam dokumen tersebut.

“Kami dari tim hukum sudah turun melakukan investigasi ke lapangan. Hasilnya, alamat yang tertera di dalam SPH milik mereka itu adalah alamat fiktif. Kita harus berantas mafia tanah di sini karena praktik ini sangat merugikan,” papar Fuji.

Fuji juga menyebut Yeni Saripudin dan Ade Siano Agung telah berstatus tersangka di Polda Jawa Barat dalam perkara dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp12 miliar. Informasi tersebut disampaikan oleh pihak Endang dalam keterangannya mengenai perkembangan sengketa.

Status hukum tersebut dan dugaan penggunaan alamat fiktif dalam dokumen menjadi bagian dari pernyataan pihak Endang. Keterangan dari pihak lain yang disebut dalam sengketa belum diperoleh dalam informasi yang tersedia.

Setelah pengosongan lahan seluas 4,1 hektare itu selesai, pihak Endang Pratiwi berencana menggandeng Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk mengelola dan mengembangkan kawasan tersebut.

Rencana itu disebut sebagai langkah lanjutan setelah proses pengosongan dilakukan. Namun, hingga informasi ini disampaikan, belum ada penjelasan lebih terperinci mengenai bentuk kerja sama maupun rencana pengembangan kawasan bersama IPB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *