Ganjar juga menyebutkan, beberapa berkas yang dieliminir di antaranya adalah status anak menumpang KK ke orang lain, sehingga dalam KK statusnya tercatat sebagai ‘Family lain’, padahal aturan mengatakan harus dalam 1 KK bersama bapak dan ibu kandung.
“Kalau pun menumpang KK ke orang lain harus disertai dokumen pendukung, misalnya apakah anak angkat atau orang tua aslinya sudah bercerai, atau anak adopsi dan lain-lain,” terangnya.
Selain itu, berkas lainnya yang tidak bisa diverifikasi adalah anak tersebut berdomisili di alamat dimaksud di bawah 1 tahun, KK yang tidak sesuai dengan database kependudukan atau tidak ada di database. Kemudian daftar di jalur afirmasi tapi mengupload KK luar Kota Bogor, padahal jalur afirmasi hanya untuk warga Kota Bogor, alamat di KK tidak sesuai dengan alamat di database dan lain-lain.
Sedangkan untuk PPDB SMA yang ada di kewenangan Provinsi Jawa Barat ada beberapa pertanyaan warga di PPDB SMAN, sehubungan dengan Dukcapil tidak terlibat sebagai panitia PPDB SMAN.













