Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Pemohon, Febri Diansyah menambahkan, Judicial Review ini bermula dari diskusi dalam Pasal 201 Ayat 5 tersebut. Di mana pasal tersebut mengatur soal pemilihan kepala daerah.
“Menurut diskusi tersebut, kami pandang dan tidak adil serta ada perlakuan berbeda untuk kepala daerah yang jumlahnya tidak sedikit. Ada 44 wali kota dan 4 gubernur yang terdampak. Itu mereka dilantik 2019 dan harus mengakhiri sebelum lima tahun,” jelas Febri.
Baginya, upaya ini bukan hanya sekedar masa jabatan yang harus lima tahun. Namun lebih kepada penuntasan amanat masyarakat yang memilih para kepala daerah. Dan menurutnya, para kepala daerah bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Ini bagian dari kita menjaga proses demokrasi melalui MK. Kami, tim kuasa hukum juga memberikan support ini. Dan Alhamdulillah diterima oleh MK,” sambung Febri.













