DINEWS.ID – Prancis selangkah lagi menerapkan aturan baru yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak. Kebijakan ini menjadikan Prancis sebagai salah satu negara Eropa yang mengambil langkah tegas untuk mengatur akses digital anak di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak platform online.
Parlemen Prancis diperkirakan mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang anak berusia di bawah 15 tahun memiliki akun media sosial. Kesepakatan antara majelis tinggi dan rendah tercapai pada Senin (20/7), membuka jalan bagi proses pemungutan suara.
Menteri Digital Prancis Anne Le Henanf menyebut aturan tersebut sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Besok, Prancis akan menjadi negara pertama di Eropa yang memperkenalkan batasan usia digital untuk melindungi anak-anak kami dengan lebih baik di dunia maya,” ujarnya melalui akun X.
Jika disahkan, aturan tersebut akan diterapkan secara bertahap. Mulai 1 September, anak di bawah 15 tahun tidak diperbolehkan membuat akun media sosial baru. Sementara akun yang sudah ada akan menjadi sasaran penerapan aturan berikutnya mulai Januari 2027.
Kebijakan ini muncul setelah pemerintah Prancis menyoroti dampak penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental remaja. Lembaga pengawas kesehatan masyarakat Prancis sebelumnya menyatakan platform seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram memiliki kaitan dengan meningkatnya masalah kesehatan mental pada remaja, terutama perempuan.
Dalam pembahasan awal, anggota parlemen sempat mempertimbangkan sistem pembatasan berbeda berdasarkan tingkat risiko platform, termasuk opsi akses dengan izin orang tua. Namun, kesepakatan akhir memilih pendekatan yang lebih ketat, yakni mewajibkan platform menolak pengguna di bawah usia 15 tahun.
Presiden Prancis Emmanuel Macron mendukung kebijakan tersebut dan menyatakan aturan akan mulai berlaku pada September. Selain pembatasan media sosial, pemerintah juga menyiapkan kebijakan pembatasan penggunaan ponsel di sekolah menengah.
Dengan kebijakan ini, Prancis akan bergabung dengan sejumlah negara yang mulai menerapkan pembatasan usia digital bagi anak. Sebelumnya, Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan larangan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dengan ancaman denda bagi platform yang tidak mematuhi aturan. (Red)










