DINEWS.ID – Kasus bayi di Wonosobo yang diberi nama Muhammad MBG Subianto kembali mengingatkan masyarakat mengenai aturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, nama yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan tidak diperbolehkan menggunakan singkatan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh proses pencatatan nama penduduk.
“Sebenarnya memang di dalam Permendagri itu, nama tidak boleh ada singkatan,” kata Teguh di Kantor KPU, Jakarta, Senin (20/7).
Namun, Teguh menegaskan bahwa penggunaan huruf “MBG” dalam nama bayi tersebut masih perlu dipastikan terlebih dahulu. Jika “MBG” merupakan singkatan dari “Makan Bergizi Gratis”, maka pencatatannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila “MBG” bukan merupakan singkatan dari frasa tertentu dan dijadikan nama yang berdiri sendiri, maka tidak bertentangan dengan aturan administrasi kependudukan.
Kasus Muhammad MBG Subianto sempat menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo telah memberikan penjelasan sekaligus solusi kepada orang tua bayi agar proses pencatatan nama dapat disesuaikan dengan ketentuan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. (Red)










