DINEWS.ID – Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan bandar dan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu
Kepada polisi RF mengaku mendapatkan barang tersebut dari AA. Dia bertugas untuk mengantarkan barang haram itu kepada pemasan.
“Tugas RF itu yang mengantar, dia dapat tugas dari AA. Setelah tugas pengantaran selesai dia akan mendapatkan imbalan,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Baca Juga : Hendak Kabur, Maling Motor di Bogor Didor Polisi
Atas informasi itulah pihak kepolisan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AA beserta sejumlah barang bukti.
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 5 kilogram ganja dan 8,71 gram sabu-sabu,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan AA merupakan residivis penyalahgunaan narkoba di wilayah Bandung.
Kepada polisi AA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku lainnya bernama Bule yang saat ini masih dalam pengejaran petugas alias DPO.
“Modus yang dilakukan pelaku dalam mengedarkan narkoba yakni dengan cara sistem tempel atau peta, di mana pemesan melakukan pemesanan kepada pelaku lewat media sosial,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. *
Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News