Daerah  

Hendak Kabur, Maling Motor di Bogor Didor Polisi

didor polisi
Polresta Bogor Kota mengungkap tindak pidana pencurian kekerasan dan pemberatan serta tindak pidana penyalaggunaan narkotika, Rabu 28 Juni 2023. Foto : Dinews.id

DINEWS.ID – FA alias AAN (31) satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) asal Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat didor polisi. Tindakan tegas terukur itu dilakukan lantaran FA berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso membeberkan modus operandi tersangka adalah menghampiri korban yang sedang duduk di pinggir jalan, tepatnya di Jalan K.H Soleh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat lalu menodongkan diduga senjata api (senpi) ke arah kepala korban.

Peristiwa itu, sambung Bismo berawal saat korban berinisial MD mengendarai motor Honda Vario merah beristirahat di TKP untuk mendinginkan mesin.

Seketika itu, korban dihampiri dua orang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor Beat warna Biru putih, kemudian salah seorang pelaku meminta kunci sepeda motor milik korban, namun korban membuang kunci sepeda motor tersebut.

Korban kemudian diancam akan ditembak sambil ditodong menggunakan diduga senjata api jenis pistol warna hitam.

“Setelah kunci sepeda motor ditemukan oleh salah satu pelaku kemudian pelaku juga meminta paksa tas milik korban yang berisikan lima buah handphone, STNK, KTP dan uang tunai sebesar 5 juta rupiah,” beber Bismo kepada wartawan, Rabu 28 Juni 2023.

Kedua pelaku, kata Bismo mengajak korban dengan dibonceng ditengah menggunakan sepeda motor curiannya menuju ke arah Leuwiliang. Sesampainya di terminal Leuwiliang korban diturunkan.  Sedangkan motor korban dijual kepada penadah di kawasan Ciomas seharga 2. 300 ribu rupiah.

Kepada polisi, FA mengaku sempat melakukan aksi serupa di kawasan Pasir Kuda dan Ciapus. Modusnya membeli motor dengan cara COD (Cash on Delivery) namun begitu sampai di titik lokasi motor korban langsung dirampas.

“Terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan kita berikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri dari sergapan petugas. Sementara pelaku lainnya berinisial WW (31) berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya, FA dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario No.Pol : F-5326-DG warna merah, satu pasang TNKB Nomor : F-5326-DG, tiga  buah handphone.

Dengan demikian, Bismo mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya peristiwa tindak pidana kepada pihak kepolisian dengan menghubungi Call Center 110.

Bismo juga meminta untuk lebih meningkatkan keamanan di wilayah masing masing dengan mengikut sertakan peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungannya serta pemasangan CCTV di area yang rawan pencurian. *

Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *