Jaro Ade Tegaskan Taat Hukum Usai Dipanggil KPK, Pemeriksaan Dijadwalkan 29 Oktober

Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi alias Jaro Ade memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemanggilan sebagai saksi oleh KPK.
Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi alias Jaro Ade memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemanggilan sebagai saksi oleh KPK. Dok: Istimewa

DINEWS.ID – Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi alias Jaro Ade menegaskan sikapnya untuk menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu disampaikan setelah penyidik KPK memanggil dirinya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Jaro Ade menyatakan akan bersikap kooperatif dan meminta masyarakat maupun awak media menunggu perkembangan pemeriksaan. Ia juga menyebut akan didampingi Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bogor dalam agenda pemeriksaan berikutnya.

Kasus yang tengah didalami KPK berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.

Jaro Ade Minta Publik Menunggu Proses Hukum

Saat memberikan keterangan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (28/10/2026), Jaro Ade menjelaskan bahwa ketidakhadirannya pada jadwal pemeriksaan awal berkaitan dengan penyesuaian agenda.

“Ada hal-hal yang sedikit perlu disesuaikan, jadi ada penjadwalan ulang. Belum, kita masih menunggu,” kata Jaro Ade kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa sebagai warga negara, dirinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, sikap tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk mengikuti tahapan hukum yang berlaku.

“Pada intinya, kita sebagai warga negara yang baik harus menghormati dan harus taat terhadap sebuah proses hukum. Kita menghormati seluruh proses ini, dan apa yang sudah disampaikan Pak Bupati, sikap saya sama dengan beliau,” ujar Jaro Ade.

Terkait agenda pemeriksaan selanjutnya, ia mengatakan akan mendapatkan pendampingan dari tim Bagian Hukum Pemkab Bogor.

Ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan maupun isu aliran dana dalam perkara tersebut, Jaro Ade tidak memberikan penjelasan panjang. Ia meminta wartawan menunggu perkembangan penanganan perkara oleh KPK.

“Nanti kita tunggu saja prosesnya, sabar dulu teman-teman. Kita tunggu nanti perkembangannya,” kata Jaro Ade.

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan pada 29 Oktober

Di sisi lain, KPK telah menyampaikan perkembangan mengenai jadwal pemeriksaan tersebut. Dilansir dari ANTARA, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Jaro Ade sebagai saksi dijadwalkan ulang pada Kamis (29/10/2026), setelah yang bersangkutan mengonfirmasi tidak dapat hadir pada jadwal Selasa (27/10/2026).

Pemanggilan itu merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.

Selain Jaro Ade, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, Inspektur Daerah Kabupaten Bogor Arif Rahman, staf Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Sesilia Windy Gloriana, serta ajudan Bupati Bogor Gilang Windu.

Menurut pemberitaan ANTARA, pemanggilan para saksi berkaitan dengan penyidikan dugaan pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten.

Keterangan dari para saksi dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara yang sedang ditangani. Namun, materi pemeriksaan setiap saksi tidak seluruhnya dijelaskan kepada publik.

Penyidikan Menyangkut Upah Pungut dan Pengadaan Barang

Perkara tersebut mencakup dua pokok dugaan, yakni pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah serta dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.

Dilansir dari VOA Bogor dalam pemberitaan 28 Oktober 2026, penyidikan KPK turut mencakup pendalaman dugaan penerimaan uang yang diduga bersumber dari pemotongan upah pungut serta dugaan penyimpangan pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. KPK masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memperjelas perkara tersebut.

Dalam perkembangan sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan Kabupaten Bogor sebagai bagian dari proses penyidikan. Langkah penyidik tersebut merupakan bagian dari upaya mencari dan mengamankan bukti yang relevan dengan perkara.

Meski demikian, pemanggilan saksi maupun penggeledahan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang. Penentuan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Hingga pemberitaan mengenai penjadwalan ulang pada 27 Oktober 2026, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam penyidikan tersebut.

Menunggu Perkembangan Pemeriksaan KPK

Pemeriksaan Jaro Ade yang dijadwalkan pada 29 Oktober 2026 menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.

Pernyataan Jaro Ade mengenai sikap taat hukum dan kesediaannya mengikuti proses pemeriksaan merupakan sikap yang disampaikannya kepada wartawan. Sementara itu, perkembangan perkara dan hasil pemeriksaan tetap menjadi kewenangan penyidik KPK.

Publik kini menunggu proses pemeriksaan tersebut serta informasi lanjutan yang disampaikan secara resmi oleh KPK. Perkembangan berikutnya diharapkan dapat memperjelas perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.

Dalam pemberitaan perkara hukum, penting untuk membedakan dugaan tindak pidana, status seseorang sebagai saksi, dan penetapan tersangka. Prinsip tersebut diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan tidak mendahului proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *