DINEWS.ID — Independensi penyelenggara pemilu kembali menjadi sorotan menjelang pergantian anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengamat politik sekaligus pegiat pemilu, Yusfitriadi, mengingatkan risiko kemunduran demokrasi apabila komisioner KPU nantinya diisi oleh perwakilan partai politik.
Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi menghadirkan kembali situasi yang menyerupai sistem penyelenggaraan pemilu pada masa Orde Baru. Kekhawatiran itu muncul di tengah belum terbentuknya Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota KPU dan Bawaslu, meskipun tenggat waktu pembentukannya telah terlewati.
Yusfitriadi menyampaikan peringatan tersebut saat memberikan keterangan di Kantor Vinus Indonesia, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat, 30 Oktober 2026.
Menurutnya, keterlambatan pembentukan Pansel memunculkan dugaan adanya tarik-menarik kepentingan politik, terutama terkait wacana penambahan jumlah anggota KPU menjadi sembilan orang dan Bawaslu menjadi tujuh orang.
Ia menduga komposisi tersebut berpotensi dikaitkan dengan upaya mengakomodasi representasi partai politik di parlemen ke dalam jajaran penyelenggara pemilu.
“Jika skenario sembilan anggota KPU itu benar untuk mengakomodasi representasi partai, kita bisa mengalami kemunduran demokrasi ke zaman Orde Baru, di mana penyelenggara pemilu berasal dari perwakilan partai politik,” ujar Yusfitriadi.
Wacana 9 Anggota KPU Disorot
Bagi Yusfitriadi, persoalan jumlah anggota KPU bukan sekadar perubahan komposisi kelembagaan. Ia menilai, apabila penambahan anggota dilakukan untuk memberikan ruang bagi keterwakilan partai politik, hal itu dapat memunculkan persoalan mendasar terkait independensi penyelenggara pemilu.
Ia mengaitkan skenario tersebut dengan pola Lembaga Pemilihan Umum (LPU) pada masa Orde Baru, ketika penyelenggaraan pemilu melibatkan unsur perwakilan partai politik.
Menurutnya, sistem pasca-Reformasi dibangun dengan menempatkan independensi dan netralitas sebagai prinsip penting lembaga penyelenggara pemilu. Karena itu, masuknya unsur partai politik ke dalam jajaran komisioner KPU dinilai berisiko mengulang pola lama.
Yusfitriadi juga mempertanyakan urgensi proses seleksi apabila komposisi anggota nantinya sudah ditentukan berdasarkan kepentingan representasi politik.
“Kalau itu yang terjadi, untuk apa ada seleksi? Langsung saja ditunjuk oleh pemerintah,” tegasnya.
Ia menilai proses pembentukan Pansel seharusnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan menunggu kesepakatan politik mengenai komposisi kelembagaan.
Keterlambatan Pansel KPU dan Bawaslu Dipersoalkan
Selain menyoroti wacana keterwakilan partai politik, Yusfitriadi juga mengkritik keterlambatan pemerintah dalam membentuk Pansel calon anggota KPU dan Bawaslu.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pembentukan Pansel paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPU berakhir.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan Yusfitriadi, Pansel seharusnya sudah terbentuk paling lambat 12 Oktober 2026. Sementara masa jabatan anggota KPU disebut akan berakhir pada 12 April 2027.
Namun, hingga Jumat, 30 Oktober 2026, pembentukan Pansel tersebut belum terlaksana.
“Sekarang sudah tanggal 30 Oktober, berarti pemerintah sudah telat 18 hari. Ini adalah pelanggaran hukum yang sangat kasatmata,” kata Yusfitriadi.
Ia menilai keterlambatan itu bukan persoalan administratif semata. Sebab, proses seleksi membutuhkan tahapan dan waktu yang harus dipersiapkan agar pergantian anggota lembaga penyelenggara pemilu dapat berlangsung sesuai jadwal.
Yusfitriadi juga mengkritik sikap DPR yang dinilainya membiarkan kondisi tersebut. Ia menilai DPR seolah menyetujui keterlambatan pembentukan Pansel karena masih menunggu kemungkinan revisi Undang-Undang Pemilu yang belum memiliki kepastian jadwal pembahasan.
Risiko Ganggu Tahapan Pemilu
Yusfitriadi mengingatkan, ketidakpastian pembentukan Pansel dapat membawa konsekuensi terhadap proses pergantian kepemimpinan KPU dan Bawaslu.
Jika tahapan seleksi tidak segera berjalan, proses penentuan anggota baru berisiko mengalami hambatan. Situasi tersebut dikhawatirkan mengganggu kesinambungan kerja lembaga penyelenggara pemilu.
Ia juga menyoroti kemungkinan terjadinya kekosongan kepemimpinan apabila masa jabatan anggota yang sedang bertugas berakhir sementara proses seleksi dan penetapan penggantinya belum selesai.
Dalam pandangannya, persoalan ini perlu segera mendapat perhatian pemerintah dan DPR. Kepastian pembentukan Pansel dibutuhkan agar proses pergantian anggota KPU dan Bawaslu memiliki landasan waktu yang jelas.
Peringatan mengenai dejavu demokrasi yang disampaikan Yusfitriadi pada akhirnya mengarah pada dua persoalan yang saling berkaitan: kepastian proses seleksi dan jaminan independensi penyelenggara pemilu.
Di tengah wacana perubahan jumlah komisioner, ia mengingatkan agar kepentingan politik tidak menggeser prinsip independensi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu setelah Reformasi.













