Satlantas Polresta Bogor Kota, lanjut Bismo, periode Januari sampai Juni 2023 telah mengamankan 2.400 knalpot brong. Sedangkan Juni hingga Agustus 2023 tercatat 1.237 pelanggar yang terjaring operasi penertiban knalpot brong.
“Kemudian, dilakukan penggantian knalpot standar di lokasi sebanyak 1.090. Dan 147 diganti di unit tilang Polresta Bogor Kota,” katanya.
Bismo menerangkan, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 juncto Pasal 106, juncto Pasal 48, bahwa kendaraan bermotor harus memiliki standar kelayakan dalam mengemudi. Yaitu, kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.
“Tujuannya adalah demi keamanan si pengendara dan para pengguna jalan,” terangnya.













