Pengendara motor yang melanggar peraturan tersebut, khususnya knalpot brong. Dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Dan juga, sambung Bismo, ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mendasarinya, yaitu nomor 7 tahun 2009, bahwa batas sesuai standar knalpot tersebut, untuk 80cc sampai 175 cc adalah 80 desibel, dan 175 cc ke atas adalah 83 desibel.
“Untuk knalpot brong ini, yang baik itu dibuat oleh pabrik maupun oleh rumahan. Itu di atas batas standar dari peraturan perundangan, yaitu 85 sampai dengan 100 desibel. Ini tentu tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar di jalan umum yang banyak warga, itu tidak boleh” tegasnya.













