Dari total 19 korban, 8 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara 11 lainnya mengalami luka-luka.
Pihaknya telah memeriksa 13 saksi terkait kejadian ini. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menetapkan BW sebagai tersangka dan telah menahannya di Polresta Bogor Kota.
BW dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dikenakan pasal yang mengatur tentang tindakan membahayakan nyawa orang lain, saat mengemudi hingga menyebabkan kematian atau luka-luka.
“Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta,” tegas Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo.
/***
Editor: YB













