DINEWS.ID – Sebanyak 26 sepeda motor yang diduga hasil tarikan debt collector diamankan oleh Polresta Bogor Kota di sebuah lahan kosong milik warga di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Senin (28/4/2025).
Kendaraan-kendaraan tersebut dilaporkan oleh warga setempat yang merasa terganggu dengan keberadaan motor-motor yang ditumpuk di lahan terbuka tanpa izin.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut ditarik oleh salah satu perusahaan penagih utang dan kemudian ditinggalkan begitu saja.
“Kami lakukan pengecekan dan alhasil bahwa kendaraan tersebut dikumpulkan oleh salah satu perusahaan debt collector yang ada di Kota Bogor,” ujar Aji, Selasa (29/4/2025).
Warga sekitar mengaku terganggu karena lahan yang biasanya digunakan untuk kegiatan bersama kini tidak dapat dimanfaatkan akibat keberadaan motor-motor tersebut.













