“Yang biasanya dipakai untuk kegiatan masyarakat tidak bisa karena adanya keberadaan motor-motor tersebut,” tambah Aji menirukan keluhan warga.
Fenomena penarikan kendaraan oleh debt collector sering menimbulkan polemik hukum, terutama terkait dengan prosedur dan intimidasi yang kerap terjadi dalam prosesnya.
“Kami akan mendalami proses penarikan kendaraan ini, termasuk legalitas dan tata cara yang digunakan oleh perusahaan debt collector tersebut,” kata Aji.
Polisi juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa sebagai pemilik sah kendaraan yang diamankan untuk mengambilnya kembali dengan menunjukkan surat-surat resmi.
“Kami tidak memungut biaya sepeser pun untuk mengembalikan kendaraan kepada masyarakat,” tegas Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi.













