DINEWS.ID – IH (49) seorang perempuan di Bogor, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan menjual narkotika jenis sabu.
IH ditangkap di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Berdasarkan pengakuannya, tersangka telah melakukan bisnis haramnya itu sejak akhir tahun 2022 atau setengah tahun lalu.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham menyebut IH nekat menjalani bisnis itu lantaran dipicu faktor ekonomi.
“Statusnya ibu rumah tangga dengan perkara narkotika jenis sabu,” kata Ilham kepada wartawan dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Kamis 20 Juli 2023.