“Alasannya karena faktor ekonomi,” Ilham menambahkan.
Modusnya, sambung Ilham tersangka menggunakan dua modus yang berbeda untuk melancarkan aksinya. Pertama, pelaku melakukannya dengan sistem Cash On Delivery (COD) atau bertemu langsung.
Modus yang kedua, memberikan petunjuk kepada konsumen atau yang dikenal dengan sistem tempel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara, seumur hidup, dan maksimal hukuman mati.