Hukum  

Modus Pinjam Motor Teman, Dua Pria di Tamansari Ditangkap Polisi

ilustrasi pinjam motorjpg 20210319095328 1577398232
Ilustrasi/Istimewa

DINEWS.ID – Polsek Metro Tamansari mengamankan dua pria berinisial S dan H terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Aksi keduanya terbilang nekat karena korban merupakan teman dekat dari salah satu pelaku.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar menjelaskan, pencurian bermula ketika S memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk meminjam sepeda motor milik korban.

“Namun sebelum dikembalikan, pelaku terlebih dahulu merusak sistem kunci menggunakan alat tertentu sehingga kendaraan tampak tidak dapat digunakan,” kata Bobby dalam keterangannya, Sabtu (6/6).

Setelah motor dikembalikan kepada korban dalam kondisi rusak, pelaku H yang telah menunggu di sekitar lokasi langsung mengambil dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi pencurian tersebut direncanakan dalam waktu singkat. Sepeda motor hasil curian yang ditaksir bernilai sekitar Rp10 juta itu kemudian dijual oleh para pelaku.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas penadah yang membeli kendaraan hasil kejahatan tersebut.

Menurut Bobby, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta membayar biaya kos.

“Latar belakangnya adalah faktor ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar biaya kos,” ujarnya.

Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Metro Tamansari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. (Red/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *