“Pasangan calon harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Bogor minimal 20%, atau 25% dari suara sah pada pemilu terakhir,” katanya.
Selain itu, syarat administratif lainnya mencakup kewarganegaraan tunggal, minimal lulusan SMA, serta dinyatakan sehat jasmani dan rohani. Calon juga diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK sebelum mendaftar.
Pendaftaran calon akan dibuka pada 27 Agustus 2024 dan berakhir pada 29 Agustus 2024, dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB pada hari terakhir.
Terkait putusan MK yang masih dalam proses pembahasan di DPR-RI, Dian menyatakan bahwa KPU Kota Bogor masih menunggu arahan resmi dari KPU RI.
“Kami akan mematuhi segala bentuk aturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh KPU RI,” ucapnya.













