DINEWS.ID – Semakin dekat waktunya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menggelar sosialisasi terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai tahapan pencalonan kepada seluruh pemangku kepentingan di masyarakat.
Komisioner KPU Kota Bogor, Dian Askhabul Yamin, menyatakan bahwa sosialisasi ini masih menggunakan PKPU yang lama meskipun ada dinamika baru terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dibacakan.
“Kami masih menyampaikan terkait dengan PKPU Nomor 8,” tutur Dian, kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Dian menjelaskan beberapa poin penting dalam PKPU Nomor 8, termasuk syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh calon wali kota dan wakil wali kota.