Daerah  

Kedapatan Bawa Sajam dan Narkoba, 6 Remaja di Bogor Diringkus Polisi

6 remaja di Bogor
6 remaja di Bogor, Jawa Barat diringkus Polresta Bogor Kota lantaran kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) dan narkotika jenis tembakau sintetis saat hendak tawuran. Foto : Dinews.id

DINEWS.ID6 remaja di Bogor, Jawa Barat diringkus Polresta Bogor Kota, lantaran kedapatan membawa senjata tajam (Sajam), dan narkoba jenis tembakau sintetis saat hendak tawuran.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebut, 6 remaja tersebut ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda, oleh petugas gabungan yang tengah melakukan patroli.

“Kita dapati ada yang nongkrong dan sembunyi. Para pemuda ini berniat untuk melakukan tawuran. Dari 6 pelaku yang diamankan, satu diantaranya masih dibawah umur, berinisial HRP (15),” kata Bismo kepada wartawan, Senin 26 Juni 2023.

Pelaku ini, sambung Bismo, masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bogor. Dari tangan HRP (15), polisi menyita dua buah celurit yang ditemukan di dalam tasnya.

Di tempat dan waktu yang berbeda, berdasarkan keterangan para pelaku. Sebelum melakukan aksinya, mereka berkumpul di sekitar minimarket di kawasan Jalan Jenderal Sudirman (air mancur) Kota Bogor. Bersama 20 orang dari berbagai geng atau aliansi, di antaranya, Grup TOM, Banaspati, Mancur Genk, dan Pengaduan Street.

“Mereka ini merencakan tawuran dengan grup Bondes Street namun tidak jadi. Karena grup Bondes Street tidak melayani,” tutur Bismo.

5 remaja di Bogor tawuran
Dua dari 6 pelaku tawuran saat digiring ke Mako Polresta Bogor Kota, Senin 26 Juni 2023. Foto : Dinews.id

Karena batal, kemudian ketua grup berinisial I dan Y dari Banaspati dan Mancur Genk mengajak tawuran dengan grup Genk olala, Genk PPTS dan GTA yang sebelumnya sudah melakukan janjian melalui live Instragram yang disepakati dilakukan di Lapangan Sakura Ciapus, Kota Batu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Namun saat dalam perjalanan menuju lokasi yang telah disepakati, mereka langsung diringkus Tim Kujang dan Raimas yang sedang berpatroli. Sedangkan pelaku lainnya melarikan diri.

“Kita amankan 5 pelaku lainnya dan tiga buah senjata tajam. Dua diantara pelaku kita dapati bahwa ada transaksi, diduga narkotika jenis tembakau sintetis. Masih kita dalami,” bebernya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat undang-undang senjata tajam, barang siapa yang terdapat memiliki, menyimpan menguasai senjata tajam dijerat dengan undang undang darurat nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. *

Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *