Pasutri di Jayapura Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Miras Oplosan

miras oplosan
Ilustrasi.

DINEWS.ID – SR (37) dan DCY alias PW (30) sepasang suami istri ditetapkan sebagai tersangka kasus miras oplosan yang menewaskan empat warga Dok IX, Kota Jayapura.

Penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota juga menetapkan satu orang tersangka lainny, yakni FSM (31).

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus minuman beralkohol oplosan yang menewaskan empat orang,” kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya, empat warga tewas setelah menenggak miras oplosan pada Sabtu (2/9). Kasus itu terungkap setelah empat dari 11 orang warga Dok IX Kota Jayapura dilaporkan meninggal dunia.

Konon mereka mengonsumsi miras oplosan yang dicampur alkohol berkadar 96 persen yang diracik tersangka FSM.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi terungkap bahwa minuman keras oplosan racikan FSM itu diberikan kepada pasutri SR dan PW. Selanjutnya, oleh pasutri itu, miras oplosan tersebut diberikan kepada warga untuk dikonsumsi.

Sebanyak 11 orang warga dilaporkan ikut mengonsumsi minuman keras oplosan itu sejak Jumat (1/9) malam hingga Sabtu (2/9).

Namun, pada Minggu (3/9) pagi, mereka mulai merasakan efeknya, yakni berupa sesak nafas dan mata gelap. Mereka pun kemudian dibawa keluarga ke rumah sakit.

“Setibanya di RSUD Jayapura, empat orang dilaporkan meninggal. Satu orang dirawat di RST Marthen Indey, dan enam orang lainnya diperbolehkan pulang serta rawat jalan,” ujar Kombes Victor.

Adapun 4 warga tewas masing-masing berinisial YW (42), AM (35), KlB (38), dan YB (43). Para tersangka dijerat Pasal 136 huruf A dan B UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Juncto Pasal 204 Ayat (1) dan atau (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *