Pada tanggal 10 Februari 2025, lanjut AKP Aji mengatakan, tim gabungan berhasil menemukan tersangka yang FY dan HA di daerah Kuta, Bali, setelah melakukan pengintaian selama 2 hari.
“Kami berhasil mengamankan kedua tersangka. Dan setelah dilakukan penangkapan, kami menemukan beberapa handphone baru yang digunakan untuk komunikasi, serta paspor dengan visa yang tertera beberapa negara,” bebernya.
Aji pun menceritakan bahwa Kedua tersangka kemudian dibawa kembali ke Polresta Bogor Kota, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, polisi menetapkan kedua tersangka dengan pasal 340, 338, dan 120 KUHP.
Motif penembakan, menurut AKP Aji, bermula dari selisih paham antara pelaku dan korban yang terjadi pada hari Sabtu sebelumnya.
“Tersangka mengumpulkan rekan-rekannya yang terlibat dalam penembakan ini di sebuah hotel di Kota Bogor,” jelasnya.













