Daerah  

Dua DPO Kasus Penembakan di Jalan Perintis Kemerdekaan Tertangkap, Polresta Bogor Kota Beberkan Kronologis

Polresta Bogor Kota
Dua DPO Kasus Penembakan di Jalan Perintis Kemerdekaan Tertangkap, Polresta Bogor Kota Beberkan Kronologis. Foto: Tri.

DINEWS.ID – Satreskrim Polresta Bogor Kota merilis keberhasilannya menangkap 2 DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial FY dan HA. Yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka aktor intelektual, dalam kasus penembakan yang terjadi di jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bogor, beberapa waktu lalu.

Dalam Konferensi Pers di lantai 2 Mapolresta Bogor Kota pada Rabu, 19 Februari 2025. Mewakili Kapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengungkapkan, proses penangkapan kedua tersangka dilakukan selama 10 hari, dimulai sejak kejadian penembakan pada 3 Februari 2025.

“Kedua tersangka ini melarikan diri ke Bali. Kami mengetahui hal tersebut berkat kerja sama tim antara Polresta Bogor Kota, Polres Bogor dan Resmob Polda Jabar. Kolaborasi ini atas perintah Kapolres untuk segera melacak jejak kedua tersangka,” tutur Aji.

Setelah mendapatkan informasi awal, sambung Aji, bahwa tersangka FY dan HA menuju ke Jakarta, pihaknya melakukan pengejaran hingga ke Bogor Kabupaten. Informasi lebih lanjut mengarah pada lokasi pelaku yang diduga melarikan diri ke Bandung.

Kepolisian kemudian melakukan pengejaran hingga ke Bandung, dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk pencekalan. Mengingat adanya indikasi bahwa kedua tersangka mungkin berencana melarikan diri ke luar negeri.

“Setelah pencekalan dilakukan, kami melakukan koordinasi dengan pihak bandara. Pada 3 Februari, setelah kejadian, kami mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka berada di bandara dengan tujuan menuju Bali,” tutur Aji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *