DINEWS.ID – Polresta Bogor Kota menetapkan sopir truk pengangkut galon berinisial BW, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang merenggut 8 nyawa dan belasan korban luka, yang terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Bogor belum lama ini.
Kecelakaan tragis pada Selasa, 4 Februari 2025, di KM 42 Tol Jagorawi yang mengakibatkan 8 orang meninggal dunia dan 11 orang lainnya mengalami luka-luka tersebut, sempat viral di media sosial dan pemberitaan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo, menuturkan hasil penyelidikan pihaknya. Truk yang dikemudikan BW, membawa muatan yang melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Insiden bermula ketika truk tronton yang dikendarai BW, melintas dari arah Ciawi menuju Jakarta hilang kendali, akibat kelebihan muatan.
“Saat memasuki KM 41, BW kehilangan kendali atas kendaraannya. Diduga panik, BW kemudian melompat keluar dari truk, sebelum truk tersebut menabrak gerbang tol dan menyebabkan kecelakaan beruntun,” kata Eko, Sabtu, 15 Februari 2025.













