DINEWS.ID – Dugaan penyadapan yang menyeret sejumlah petinggi kepolisian menjadi perhatian DPR RI. Kasus tersebut dinilai menjadi pengingat bahwa penggunaan teknologi pengawasan oleh aparat negara membutuhkan aturan yang jelas, pengawasan ketat, dan mekanisme pertanggungjawaban.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan segera dilanjutkan. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk melindungi hak privasi masyarakat sekaligus memastikan kewenangan penyadapan tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 November 2026, Yanuar menegaskan bahwa aturan penyadapan harus mengatur secara komprehensif siapa yang berwenang melakukan penyadapan, dalam kondisi apa tindakan itu dapat dilakukan, serta bagaimana penggunaannya diawasi.
Ia mengingatkan, kewenangan aparat untuk melakukan pemantauan atau penyadapan tidak boleh menjadi ruang bebas tanpa batas hukum. Terlebih, masyarakat yang tidak melakukan pelanggaran juga memiliki hak atas privasi yang harus dilindungi negara.
“Ini harus segera didorong untuk kemudian bisa menjadi guidance. Kewenangannya seperti apa, bagaimana penyadapan itu bisa dilakukan, kemudian penyadapan itu bisa akuntabel,” ujar Yanuar dalam keterangannya.
Menurut Yanuar, dugaan penyadapan yang melibatkan sejumlah petinggi Polri memperlihatkan pentingnya memastikan teknologi pengawasan digunakan sesuai kewenangan. Jika tidak diatur secara tegas, alat yang seharusnya mendukung penegakan hukum berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan di luar tugas resmi.
Ia juga menyoroti bahwa pengadaan perangkat penyadapan yang menggunakan anggaran negara harus disertai sistem pengawasan dan audit yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penggunaan Alat Sadap Perlu Diaudit Berkala
Yanuar mengusulkan agar pengawasan penggunaan alat sadap dilakukan dengan mekanisme yang terukur, bahkan dapat diaudit secara berkala. Ia mengibaratkan pengawasan tersebut seperti pencatatan dan pemeriksaan penggunaan senjata api di lingkungan kepolisian.
Menurutnya, setiap senjata api yang diberikan kepada anggota memiliki identitas pengguna dan jumlah amunisi yang tercatat. Persediaan peluru juga dapat diperiksa kembali untuk memastikan penggunaannya sesuai prosedur.
Prinsip serupa, kata Yanuar, perlu diterapkan terhadap perangkat penyadapan. Harus ada kejelasan mengenai siapa yang menggunakan alat tersebut, siapa yang menjadi sasaran penyadapan, serta apa alasan dan dasar hukum tindakan itu dilakukan.
“Siapa yang disadap? Kenapa dia disadap? Nah, itu harus bisa dijelaskan,” tegasnya.
Dengan mekanisme audit, penggunaan alat sadap diharapkan tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah penyadapan terhadap warga yang tidak memiliki kaitan dengan perkara hukum.
Yanuar juga menekankan bahwa pengaturan penyadapan harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan perlindungan hak dasar masyarakat.
Artinya, penyadapan tidak serta-merta dilarang karena dapat menjadi instrumen dalam proses penegakan hukum. Namun, pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum, batas kewenangan, serta mekanisme pengawasan yang jelas.
RUU Penyadapan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
RUU Penyadapan telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Rancangan aturan ini sebelumnya dimasukkan sebagai salah satu usulan inisiatif DPR untuk memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif terhadap praktik penyadapan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pembahasan RUU Penyadapan akan didorong setelah pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana rampung.
Ia menyebut pembahasan sejumlah rancangan undang-undang, termasuk RUU Penyadapan, berpeluang dimulai pada Desember 2026.
Selain RUU Penyadapan, Komisi III juga menyiapkan pembahasan RUU Jabatan Hakim dan RUU Advokat sebagai agenda legislasi berikutnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa aturan penyadapan nantinya perlu memperjelas dan memperketat kewenangan aparat agar tidak terjadi tindakan yang melanggar hak warga negara.
Menurutnya, perlindungan dari penyadapan ilegal bukan hanya untuk Presiden atau pejabat negara, melainkan seluruh masyarakat Indonesia.
Dorongan pembahasan RUU Penyadapan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pengawasan yang lebih akuntabel. Di satu sisi, aparat penegak hukum membutuhkan instrumen untuk menjalankan tugasnya. Di sisi lain, penggunaan teknologi pengawasan harus tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak privasi setiap warga negara.
Bagi Yanuar, kejelasan aturan dan audit berkala menjadi hal penting agar masyarakat tidak hidup dalam kekhawatiran bahwa aktivitas pribadinya dapat diawasi tanpa alasan dan prosedur yang sah.
Dengan masuknya RUU Penyadapan dalam Prolegnas Prioritas 2026, pembahasan pada akhir tahun ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk merumuskan batas kewenangan, prosedur, dan pertanggungjawaban penggunaan alat sadap oleh aparat.













