DINEWS.ID — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, turut angkat bicara mengenai perkembangan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Yusril menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah mengetahui persoalan tersebut setelah menerima laporan dari Kapolri. Bahkan, menurut Yusril, Presiden telah memberikan arahan agar kasus tersebut ditangani melalui proses hukum yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 November 2026. Ia meminta masyarakat tidak meragukan proses penyidikan yang dilakukan kepolisian terhadap anggotanya sendiri.
Menurutnya, Polri memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menindak anggota yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Karena itu, penyidikan harus berjalan secara objektif tanpa dipengaruhi jabatan maupun kedudukan pihak yang terlibat.
Yusril juga menegaskan bahwa arahan Presiden kepada Kapolri adalah agar proses hukum dilakukan secara objektif. Dengan demikian, penanganan perkara tidak boleh berhenti hanya karena pihak yang diduga terlibat merupakan pejabat tinggi di institusi kepolisian.
Presiden, kata Yusril, telah memerintahkan pengambilan langkah hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini menjadi semakin serius karena dugaan penyadapan disebut telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan hasil penyidikan awal yang disampaikan kepolisian, praktik tersebut diduga terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026.
Sasaran penyadapan juga tidak hanya terbatas pada nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah nomor milik pejabat negara, menteri, politisi, pengusaha, hingga figur masyarakat lainnya turut masuk dalam penyelidikan.
Yusril menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat penting merupakan persoalan serius bagi kehidupan bernegara. Terlebih, hingga saat ini penyidik masih mendalami tujuan penggunaan informasi komunikasi yang diduga diperoleh melalui tindakan tersebut.
Ia juga mengaku belum memperoleh konfirmasi resmi mengenai kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sasaran penyadapan.
Dengan demikian, pemerintah masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik untuk memastikan cakupan pihak yang terdampak serta bagaimana praktik tersebut dijalankan.
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Berdasarkan pemberitaan konferensi pers tersebut, ketiganya diidentifikasi sebagai Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Yusril secara khusus mengungkapkan bahwa tersangka berinisial LSP merupakan jenderal polisi aktif. Ketiga tersangka disebut telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, dugaan pelanggaran berkaitan dengan penggunaan sistem penyadapan milik kepolisian tanpa melalui prosedur verifikasi yang semestinya.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Dalam proses pengembangan perkara, penyidik juga menemukan dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Tindakan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan kemungkinan upaya menghilangkan barang bukti.
Bareskrim menyebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Selain itu, polisi menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 258 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yusril: Belum Ada Indikasi Makar
Di tengah perhatian publik terhadap kasus tersebut, muncul pula pertanyaan mengenai kemungkinan adanya motif politik atau upaya tertentu di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden.
Yusril meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Menurutnya, penyidik masih harus membuktikan siapa pihak yang berkepentingan dan untuk tujuan apa informasi komunikasi tersebut dikumpulkan.
Ia juga menegaskan bahwa sampai perkembangan penyidikan yang disampaikan pada Selasa, 3 November 2026, belum ditemukan indikasi tindak pidana makar.
Menurut Yusril, pasal yang digunakan dalam perkara ini berkaitan dengan penyadapan dan intersepsi berdasarkan KUHP maupun Undang-Undang ITE, bukan pasal-pasal mengenai makar.
Penjelasan tersebut penting untuk memberikan batas yang jelas antara dugaan tindak pidana yang sedang diproses dengan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Yusril menyebut kemungkinan adanya aktor intelektual di balik praktik tersebut masih menjadi pertanyaan yang harus dijawab melalui penyidikan.
Ia tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara mengarah kepada pihak lain, termasuk aktor politik maupun kemungkinan keterlibatan pihak asing. Namun, semua kemungkinan itu belum dapat dipastikan sebelum penyidik menemukan bukti yang cukup.
Prinsip praduga tak bersalah, menurutnya, harus tetap dihormati. Penegakan hukum tidak boleh dibangun berdasarkan dugaan semata, melainkan harus bertumpu pada alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Siapkan Evaluasi Penggunaan Alat Sadap
Selain proses pidana terhadap para tersangka, pemerintah juga mempertimbangkan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan perangkat penyadapan di berbagai lembaga negara.
Yusril menjelaskan bahwa sejumlah institusi memang memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum dan pelaksanaan tugas tertentu. Di antaranya kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kejaksaan.
Namun, kewenangan tersebut bukan berarti setiap institusi atau aparat dapat menggunakan perangkat penyadapan secara bebas.
Penggunaannya harus mengikuti prosedur, dasar hukum, serta batas kewenangan yang telah ditentukan. Apabila perangkat tersebut digunakan di luar ketentuan atau untuk kepentingan pribadi maupun tujuan yang tidak berkaitan dengan tugas institusi, tindakan tersebut dapat masuk dalam ranah pidana.
Karena itu, evaluasi akan melibatkan sejumlah lembaga terkait, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan penggunaan teknologi penyadapan tetap berada dalam koridor hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa teknologi pengawasan memiliki dua sisi. Di satu sisi, perangkat penyadapan dapat membantu aparat mengungkap kejahatan dan menjaga keamanan negara. Namun, tanpa pengawasan serta prosedur yang ketat, teknologi yang sama berpotensi melanggar hak privasi dan kebebasan warga negara.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses penyidikan Bareskrim Polri. Tidak hanya untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, tetapi juga menjawab pertanyaan mengenai tujuan penyadapan, pihak yang berkepentingan, serta bagaimana sistem pengawasan internal dapat mencegah kejadian serupa.
Bagi pemerintah, penegakan hukum yang transparan dan objektif menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Sebab, persoalan ini bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran oleh sejumlah pejabat kepolisian, melainkan juga menyangkut perlindungan hukum, keamanan komunikasi, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara. (Yis)













