Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra menambahkan, modus transaksi para tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut, kebanyakan dengan mengirim peta lokasi tertentu, kemudian diberikan kepada pembeli.
“Transaksi dilakukan secara online, baik melalui Instagram, Whatsapp maupun media sosial (medsos) lainnya. Lalu, penjual mengirim peta lokasi tertentu, kemudian diberikan kepada pembeli,” terangnya.
Untuk tersangka perempuan inisial Y, lanjut Eka mengatakan, barang haram tersebut dibelinya dari Jakarta, melakukan transaksi penjualan secara online dan offline. Sudah memiliki banyak pembeli yang bahkan datang langsung ke rumahnya.
“Tentunya jika obat resmi dibeli dengan resep Dokter, tidak ada pidana. Tersangka Y bukan Dokter, obat yang dijualnya tanpa resep. Kebanyakan pembeli merupakan anak-anak muda, di antaranya merupakan kawan-kawan Y,” tutupnya. /***













