Kemudian ada juga, sambung Bismo satu perempuan berinisial Y, yang mengedarkan obat psikotropika di rumahnya, di Suryakencana kota Bogor. Menjual secara online dan offline, 903 butir barang bukti turut diamankan.
“Ini tentunya perlu masukan, kemudian informasi dari masyarakat, terkait kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungannya. Untuk membatasi, untuk mengontrol, untuk meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran sabu, ganja maupun obat keras tertentu,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, lanjut Bismo membeberkan, terdiri dari, sabu 229,15 gram, ganja 388,38 gram, tembakau sintetis 89,38 gram, dan obat psikotropika ada 2.225 butir.
“Adapun untuk penerapan pasal, ganja kita terapkan pasal 111 UU Narkotika No. 35/2009, ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara. Kemudian sabu dan tembakau sintetis, UU Narkotika 35/2009, pasal 112 ancaman hukuman empat tahun sampai 12 tahun penjara dan penyalahgunaan Psikotropika, UU Psikotropika No. 5/1997, ancaman 5 tahun penjara. Obat keras tertentu, UU 17/2023 pasal 435 dan 436, ancaman 5 sampai 10 tahun penjara,” tegas Bismo.













