DINEWS.ID – Polresta Banda Aceh terus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus perusakan dan pembakaran fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK). Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kedua tersangka berinisial WS (22) dan MAM (20), yang merupakan mahasiswa di lingkungan Universitas Syiah Kuala. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 18 saksi serta gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga memiliki peran dalam rangkaian aksi pengrusakan dan pembakaran yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas kampus.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang telah diperoleh penyidik. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dizha.
Dalam proses penyidikan, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya kendaraan yang mengalami kerusakan, barang yang diduga digunakan saat kejadian, serta perangkat rekaman CCTV untuk kepentingan pembuktian.
Polresta Banda Aceh menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan guna melengkapi proses pengungkapan perkara secara menyeluruh.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Sejumlah saksi tambahan akan diperiksa untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif terkait peristiwa ini,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden tersebut diduga berawal dari konflik internal yang terjadi di lingkungan kampus. Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
Polresta Banda Aceh juga mengajak seluruh civitas akademika untuk menjaga situasi yang kondusif serta menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban, tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang bagi penyidik untuk menyelesaikan proses hukum secara profesional,” kata Dizha.
Kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang berlaku guna menciptakan rasa aman di lingkungan pendidikan. (*)







