Dua tersangka berinisial AK dan WA (37) telah ditangkap, sejumlah barang bukti di antaranya 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, 5 butir peluru kaliber 38mm, 1 borgol, 2 unit handphone milik pelaku, 1 unit motor Honda Scoopy milik korban, 2 buah helm, 2 pasang sepatu, 2 buah tas milik korban dan 1 unit sepeda motor milik pelaku turut diamankan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor, jika mengetahui atau mengalami tindak kriminal melalui Call Center 110, serta aktif menjaga keamanan lingkungan dengan sistem keamanan lingkungan (siskamling),” pungkas Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Aji Riznaldi Nugroho.
/***













