Daerah  

Soal Kisruh PPDB, LBH GP Ansor Kota Bogor Minta KPK dan Kejagung RI Turun Tangan

PPDB

DINEWS.ID – Setelah belum lama ini membuka layanan hotline pengaduan bagi korban Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) wilayah Kota Bogor. Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (LBH GP) Ansor Kota Bogor melayangkan surat terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Jaksa Agung RI.

Ketua LBH GP Ansor Kota Bogor, Rudi Mulyana, menuturkan bahwa dirinya bersama Sekretaris dan anggota LBH Ansor telah melayangkan surat terbuka berupa permohonan untuk menangkap para pelaku kejahatan PPDB kepada Aparat Penegak Hukum yakni, KPK dan Jaksa Agung RI dengan tembusan ke Presiden RI, Wakil Presiden RI dan Menkopolhukam.

“Agar turun tangan untuk menangkap para pelaku kejahatan PPDB. Dari aduan yang kami terima, ada beberapa modus operandi yang dilancarkan oleh pelaku. Diantaranya dugaan suap, manipulasi data semisal KTP, KK dan lain-lain, sampai kepada intervensi kekuasaan dari stakeholder guna menitip sanak saudaranya, agar diterima di sekolahan tersebut,” kata Rudi.

Maka, sambung Rudi, dari hasil gelar perkara tim LBH Ansor Kota Bogor, mengingat Pemerintah Kota Bogor merupakan peyelenggara dari PPDB ini mulai dari wali kota, kepala dinas pendidikan, kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Bogor harus bertanggung jawab penuh atas persoalan ini.

Menurut Rudi, hal itu sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB yang menjelasankan bahwa, dinas pendidikan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Dinas pendidikan sebagaimana dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada wali kota melalui sekretaris daerah, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

“Insya Allah kami sangat serius terhadap perkara umat. Kami akan kawal hingga tuntas. Karena ini sudah jelas, terdapat dugaan permufakatan jahat yang terstruktur, yang perlu disikapi serius oleh negara melalui APH. Qulil Haqqa Walau Kana Morran, Katakanlah yang benar walaupun pahit,” ungkap Rudi.

Sementara itu, Dewan Penasehat LBH Ansor Kota Bogor Rd. Anggi Triana Ismail menyampaikan, terkait kekisruhan PPDB Kota Bogor bukanlah kali pertama terjadi. Artinya, Pemerintah Kota Bogor tidak serius dalam menjalankan amanah konstitusi.

“Hal itu tertuang jelas di Pasal 31 ayat (1) dan (2), Undang-Undang Dasar 1945, berbunyi, (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya,” tutur Anggi.

Anggi menilai, ini merupakan noda sosial yang tak kunjung dibersihkan dan sengaja dibiarkan begitu saja. Ada beberapa pandangan yang bisa disampaikan atas kekacaubalauan saat ini.

“Tidak maksimalnya sosialisasi sistem PPDB terhadap masyarakat Kota Bogor, menyebabkan keterputusan atas pemahaman yang tentu menimbulkan praktik suap,” katanya.

Selain itu, sambung Anggi lemahnya pengawasan untuk memantau kegiatan dari awal hingga akhir, memberikan peluang bagi pelaku untuk melakukan pelanggaran hukum. SDM dinas pendidikan sebagai penyelenggara pun memiliki kualitas yang kurang baik, sehingga menyempurnakan perilaku korup.

“Penegakan hukum yang kurang maksimal, menjadikan peristiwa ini tidak dijadikan pembelajaran atas hikmah, sehingga diulang kembali difase-fase selanjutnya,” kata Anggi.

Anggi mengungkapkan, langkah LBH Ansor Kota Bogor sudah tepat. Untuk meminta APH pusat, agar segera turun tangan guna menuntaskan persoalan ini.

“Karena kami sayang pada kota Bogor, maka kami meminta kepada APH pusat. Agar turun, tanpa lagi banyak berfikir kembali, karena selain perkara hukum, ini merupakan perkara kemanusiaan,” pungkasnya. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *