KPK Buka Peluang Panggil Cak Imin Terkait Kasus Pemerasan TKA

KPK
Gedung Merah Putih KPK.

DINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan meminta keterangan dari siapa pun yang dinilai mengetahui alur kasus tersebut, termasuk para mantan Menteri Ketenagakerjaan.

“Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini, nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini. Tentu kita semua berharap penanganan perkara ini juga bisa tuntas diselesaikan,” kata Budi dikutip darai beritasatu.com, Kamis (12/6/2025).

Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dugaan pemerasan terhadap pihak-pihak pengurusan RPTKA disebut berlangsung sejak 2012, saat ia masih menjabat.

Setelah Cak Imin, posisi Menaker dijabat Hanif Dhakiri (2014–2019), lalu Ida Fauziyah (2019–2024), dan saat ini dijabat Yassierli sejak Oktober 2024.

Budi menyebut, KPK terus melakukan pendalaman terhadap dugaan praktik korupsi tersebut dengan memeriksa para saksi dan pejabat terkait dari berbagai periode kepemimpinan.

“Didalami terkait dengan pengetahuannya atas dugaan pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan, didalami juga terkait dengan aliran uang hasil pemerasan tindak pidana korupsi, termasuk bagaimana kita telah sampaikan pada kesempatan sebelumnya,” ujar Budi.

Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan RPTKA ini ditaksir melibatkan dana sebesar Rp53,7 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *