DINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp366,7 miliar di 96 rekening bank terkait kasus korupsi layanan keimigrasian yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada periode 2019 hingga 2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan dari total transaksi yang terdeteksi, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan pegawai. Sementara sisanya, yakni Rp357 miliar atau sekitar 97 persen, diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian.
“Ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp357 miliar diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian seperti visa, paspor, tenaga kerja asing, dan izin tinggal,” kata Setyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6).
Berdasarkan temuan tersebut, KPK melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK menyebut telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) selama periode 2022-2026.
Dalam penyidikan yang berjalan, KPK menduga Silmy Karim terlibat saat masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Setyo, Silmy diduga melakukan pemerasan dengan meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui seorang pejabat Direktorat Izin Tinggal berinisial JS.
“Diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” ujarnya.
Selain Silmy Karim, perkara ini juga menyeret Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat serta sejumlah pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut kasus tersebut sebagai tamparan keras bagi pemerintah yang tengah mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis.
Kasus yang diusut KPK berkaitan dengan dugaan praktik pungutan liar dalam percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi tenaga kerja asing. Sejumlah pihak diduga memungut biaya di luar ketentuan resmi agar proses penerbitan dokumen berlangsung lebih cepat.
Menurut KPK, praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Red/***)













