DINEWS.ID – Perkara sengketa tanah ahli waris T.B. A Basuni terus bergulir. Kini ahli waris TB. A. Basuni melalui kuasa hukumnya, mengadukan Pemkot Bogor, BPKAD dan PD. Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, ke Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI).
Bertindak sebagai ahli waris, TB. Hendra Bayu Rotta mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan, dalam mempertahankan hak atas tanah yang telah di klaim sebagai tanah milik aset pemerintah kota bogor melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Sampai kapan pun saya akan terus perjuangkan. Hukum harus ditegakkan, keadilan seadil-adilnya, hak yang semestinya, diakui dan diproses, sesuai bukti-bukti kepemilikan yang sah, yang ada pada kami,” tegasnya.
Dalam surat pengaduan nomor 424/SBLO/Srt.Adn/XI/2023, dan surat aduan nomor 425/SBLO/Srt. Adn/XI/2023 yang ditujukan ke BPK RI dan BPKP RI menyampaikan, dugaan pembuatan yang bersifat melanggar hukum (straftbaar feit) atas perolehan dan mekanisme pencatatan aset, yang diduga menyalahi aturan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.