Atas dasar temuan dan kejanggalan serta fakta-fakta yang telah kami peroleh, sambungnya, tentunya kami sampaikan ke BPK dan BPKP RI melalui aduan tersebut. Upaya itu dilakukan agar memberikan rasa keadilan kapada klien kami sebagai ahli waris TB. A Basuni, yang mana tanpa ada konfirmasi dan sepengetahuannya, diklaim sebagai tanah aset Pemkot bogor.
Oleh karena itu, kami sebagai kuasa hukum ahli waris akan terus mengawal perkara ini sampai klien kami mendapatkan keadilan.
“Dan agar pemkot bogor, belajar menghargai sejarah dan menghormati pejuang kemerdekaan Republik Indonesia asal bogor, bapak Kapten Tubagus A. Basuni,” pungkasnya. /***







