Sementara dari tersangka RFN Polresta Bogor Kota menyita 22 bungkus narkotika jenis tembakau sintetis.
“Kita juga mengamankan residivis yang pada Juni 2020 telah menjalin masa hukuman sekitar dua setengah tahun dan kemudian kita tangkap kembali karena kedapatan ada sabu-sabu,” terang Bismo.
Selain penindakan terhadap narkotika, psikotropika obat-obat terlarang Bismo juga mengungkapkan adanya penindakan terhadap minuman keras (miras) yang merupakan hasil operasi Tim Kujang dan Tim Garda Raimas Polresta Bogor Kota.













