Komnas Perempuan Luncurkan Instrumen Pemantauan Terstandar Pertama untuk Mengukur Pemenuhan Hak Korban TPKS

WhatsApp Image 2026 06 24 at 20.49.30
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor.

DINEWS.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) resmi meluncurkan Instrumen Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Peluncuran instrumen tersebut menjadi momentum penting dalam merefleksikan empat tahun implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 12 April 2022.

Instrumen ini merupakan alat ukur terstandarisasi pertama di Indonesia yang dirancang untuk memetakan secara komprehensif kesiapan sistem pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual di berbagai sektor dan tingkatan layanan.

Dalam kesempatan tersebut, Komnas Perempuan juga menyerahkan dokumen instrumen kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang diwakili Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Desy Andriani. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas negara dalam memastikan pelaksanaan pemenuhan hak korban TPKS hingga tingkat layanan terdepan.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor, menegaskan bahwa instrumen yang dikembangkan bukan sekadar alat pencatatan administratif, melainkan sebuah kerangka analitis untuk mengukur sejauh mana negara hadir dalam menjamin hak-hak korban kekerasan seksual.

“Instrumen ini dirancang untuk menilai pelaksanaan pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban secara lebih terukur. Kehadiran data yang terstandar dan dapat diperbandingkan menjadi fondasi penting dalam menghasilkan kebijakan dan layanan yang berbasis bukti,” ujar Maria Ulfa Anshor.

Instrumen pemantauan tersebut mulai disusun sejak 2024 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025. Cakupan pemantauannya melibatkan berbagai sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, lembaga layanan sosial, hingga institusi pendidikan.

Sebelum diluncurkan secara nasional, Komnas Perempuan telah melakukan serangkaian konsultasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain itu, instrumen tersebut juga telah diuji coba di enam wilayah, yakni Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Timur, dan Kota Palu.

Hasil uji coba menunjukkan bahwa sejumlah tantangan dalam implementasi UU TPKS masih ditemukan di berbagai daerah. Beberapa di antaranya meliputi belum jelasnya pembagian peran antarorganisasi perangkat daerah (OPD), minimnya regulasi turunan di tingkat daerah, lemahnya koordinasi lintas sektor, serta belum meratanya pemahaman aparat dan penyedia layanan terhadap mandat UU TPKS.

Komisioner Komnas Perempuan, Rr. Sri Agustini, menjelaskan bahwa hasil pemantauan menunjukkan kerangka hukum yang ada saat ini telah cukup kuat. Namun, penguatan implementasi di tingkat daerah masih menjadi pekerjaan bersama yang memerlukan perhatian serius.

“Banyak pelaksana layanan yang belum sepenuhnya memahami bahwa mandat pencegahan dan penanganan TPKS merupakan bagian dari fungsi kelembagaan mereka. Karena itu, penguatan kapasitas serta sosialisasi yang berkelanjutan menjadi kebutuhan yang sangat penting,” ujar Sri Agustini.

Melalui peluncuran instrumen ini, Komnas Perempuan berharap proses pemantauan pelaksanaan UU TPKS dapat dilakukan secara lebih sistematis, terukur, dan berbasis data, sehingga mampu mendorong peningkatan kualitas layanan sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual di seluruh Indonesia. (Yis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *