Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114, 111 serta 112 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Sedangkan untuk masalah penyalahgunaan obat psikotropika sendiri kita jerat dengan undang-undang nomer 5 tahun 97 tentang psikotropika pasal 60 dan pasal 62 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tuntas Bismo. *













