Dari sejumlah barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku, Adhimas mengklaim bahwa Sat Narkoba Polres Bogor telah berhasil menyelamatkan 250 ribu jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika tersebut.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut, dan mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
/***
Editor: YB













