Di kontrakan CMP, sambungnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu total berat 6,9 kilogram dan Handphone. Setelah pengembangan, penangkapan kedua di kontrakan pelaku RS ditemukan narkotika jenis sabu 6,04 gram, serta timbangan elektrik.
“Keduanya, mendapatkan perintah dari salah satu pemasok berinisial G yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Adhimas.
Kedua pelaku tersebut lanjut Adhimas, mengaku bahwa mereka mendapatkan upah sebesar 10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan.
“Para pelaku juga mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan haram tersebut, dan berencana mengedarkan ke wilayah Jabodetabek,” katanya.













